English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Sabtu, 01 September 2012

Kronologi Pemberontakan Permesta & PRRI (2)

1 Agustus 1953 
Setelah krisis 58 hari lamanya, Kabinet Ali-Wongso terbentuk dengan Perdana Menteri Mr. Ali Sastroamidjojo (PNI) dan Wakil Perdana Menteri Mr. Wongsonegoro (Partai Indonesia Raya, PIR). Dalam kabinet ini Masyumi tidak turut serta, tetapi Nahdlatul Ulama (NU) duduk di dalamnya.
Kabinet ini menyerahkan mandatnya pada tanggal 24 Juli 1955. 

1954 

Status kota Manado dijadikan Kota-Besar dengan kedudukan sebagai Daerah Swatantra Tingkat II dipisahkan dari Kabupaten/Daerah Swatantra II Minahasa pada tahun 1954. Dengan peningkatan status Manado menjadi Kota-Besar, timbullah persoalan pemindahan ibukota Daerah Minahasa dari kota Manado. Hal ini berlarut² sehingga nanti pada tahun 1959 dengan melalui Parlemen RI, Pemerintah Agung di Jakarta menetapkan Tondano menjadi ibu kota dari Daerah Minahasa. Pemindahan Pemerintahan Daerah Minahasadari Manado ke Tondano telah direncanakan mulanya akan berlaku pada tahun 1961.
Tahun 1954 ini juga kota Bitung dijadikan pelabuhan samudera. Pembangunan Bitung menjadi pelabuhan telah dipersiapkan sejak tahun 1950. Peresmiannya nanti berlaku pada tahun 1954. 

September 1954 

 
Mayor Jan Maximillian Johan "Nun" Pantouw dinonaktifkan dari dinas militer TNI dalam kapasitasnya sebagai Asisten I (Intelegen) pada TT-VII/Wirabuana akibat keterlibatannya dalam penyelundupan kopra atas nama Staf Komando TT-VII/Wirabuana

1 Oktober 1954 

Wilhelmina Bertha (Nona) Politon memelopori pendirian Universitas (swasta) Pinaesaan (yang berarti persatuan) di Tondano, ibu kota Kabupaten Minahasa, pada 1 Oktober 1953. "Kota Tondano dipilih menjadi lokasi pusat Universitas Pinaesaan, karena pertimbangan banyak anak muda yang nakal dan miskin hidup di kota itu pada masa itu," katanya. Semula dibentuk sebuah Panitia Perguruan Tinggi Sulawesi Utara pada tanggal 8 Februari 1953 yang kemudian diubah menjadi Yayasan Universitas Pinaesan yang diketuai Nona Politon. Universitas Pinaesaan waktu itu hanya memiliki Fakultas Hukum. Pada tahun 1958 
saat pergolakan Permesta, Universitas Pinaesaan dipindahkan dari Tondano ke Manado.
Lewat proses pengembangan Universitas Pinaesaan, wanita kelahiran 4 Agustus 1923 ini berhasil membangun hubungan kuat dengan Menteri Pendidikan RI saat itu, Prof Mr Moh Yamin. Bersama sejumlah pejuang pendidikan lainnya, Nona Politon meminta pemerintah pusat mendirikan perguruan tinggi di Manado. Alasannya sederhana. Akan makan biaya mahal, bila setiap anak muda Sulawesi Utara yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi, harus pergi ke Pulau Jawa. Kalaupun terpaksa ke Jawa, kata Nona Politon, juga tidak banyak orang yang mampu membiayai dan bisa mengecap bangku pendidikan tinggi. Usaha ini ternyata mendapat tanggapan positif Prof Mr Moh. Yamin.
Nasib Universitas Pinaesaan sendiri tidak cerah terutama karena kendala pergolakan Permesta, 1958-1960. Menyusul selesainya pergolakan, minat kaum muda, lulusan SLTA, lebih terarah ke perguruan tinggi negeri, IKIP dan Universitas Sam Ratulangi.
Universitas Pinaesaan ini kemudian oleh pemerintah digabung dengan Universitas Permesta pada masa pergolakan Permesta menjadi Perguruan Tinggi Manado (PTM), lalu Universitas Sulawesi Utara (UNISUT, kemudian menjadi UNSRAT)pada tanggal 17 September 1961.  

November 1954 
Panglima TT-VII/Wirabuana (Indonesia Timur), Letkol Joop Warouw mulai bulan ini mengizinkan ekspor kopra tanpa melalui prosedur yang biasa, yaitu dengan melakukan barter. Kegiatan ini memang akhirnya dihentikan oleh Jakarta setelah salah satu kapal yang mengangkut kopra ditahan pihak Angkatan Laut (ALRI). Letkol Warouw dan stafnya diperiksa Jaksa Agung Abdul Mutalib Moro serta pihak ALRI. Beberapa orang dibebastugaskan, sekalipun Letkol Warouw sendiri tetap menjabat panglima.  

1955

Dalam sebuah statistik, penduduk Minahasa berjumlah 525.606 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk sebesar 0,8%.  

Januari 1955 

Para petani di Sulawesi Utara mengambil alih kantor dan fasilitas Yayasan Kopra di Manado yang dikelola oleh Kementrian Perekonomian, dan mendirikan Yayasan Kelapa Minahasa bulan berikutnya. Kegiatan ini mendapat sokongan penuh dari pimpinan militer setempat. Yayasan Kopra didirikan pada masa penjajahan, berpusat di Makassar, tetapi pada tahun 1950 dipindahkan ke Jakarta. Yayasan itu dianggap kurang bijaksana terutama karena melakukan diskriminasi harga. Mutu kopra di Minahasa yang jauh lebih tinggi dari pada mutu kopra Jawa dihargai lebih rendah oleh Yayasan Kopra. Selain itu, karena kekurangan dana, Yayasan Kopra membayar para petani dengan bon, yang menurut perjanjian akan ditebus dengan uang yang sesuai 
jumlahnya. Tetapi pelunasan itu tidak kunjung dilaksanakan, sehingga sejumlah petani terpaksa memperjualbelikan bon² (kupon²) tersebut untuk memenuhi kebutuhan mereka. Pada bulan November 1955, wilayah² penghasil kopra lainnya pun menyusul mendirikan yayasan sendiri. Maka berdirilah Yayasan Kelapa Sangir Talaud, Yayasan Kelapa Bolaang Mongondow, dan Yayasan Kelapa Gorontalo. 

4 Februari 1955 

Terbentuknya Yayasan Kelapa Minahasa (YKM) dengan tokohnya  Jan M J. (Noen) Pantouw, kemudian mengadakan perdagangan barter Kopra sebagai penyelundupan terselubung ke luar negeri yang memuncak pada bulan Februari – April 1956 dengan masuknya 6 buah kapal asing di pelabuhan Bitung yang mengangkut 25.000 ton kopra. YKM lalu melebarkan sayapnya sampai di Singapura dengan nama Eastern Produce Agency, Ltd..
Disamping itu, dua orang tokoh yang cukup berperan dalam perdagangan barter kopra di Minahasa yang dimulai oleh Letkol Hein Victor Worang (Komandan Resimen Infanteri 24 /RI-24 di Manado) dan penggantinya, Panglima KDM-SUT (sebelumnya Resimen Infanteri / RI-24) Mayor D.J. Somba. Namun nasib Mayor H.V. Worang selanjutnya setelah pihak pusat memantau aksi perdagangan barter tersebut adalah diganti bulan Desember 1956 dan ditawari studi lanjut ke luar negeri, kemudian ditugasi di Sumatera Selatan selaku Komandan RI-6/TT-II di Tanjungkarang, Lampung. Di sana ia bertindak sebagai Komandan TT-II, Letkol. Barlian, pada Musyawarah Nasional bulan September 1957. 



12 Februari 1955

Panglima TT-VII/Wirabuana menyusun organisasi untuk menyelenggarakan kegiatan ekonomi dengan cara barter yaitu dengan cara melegalisasikan kegiatan barter tersebut. Hari ini, ia mengangkat Mayor M. Saleh Lahede sebagai perwira yang menangani "OPI X TT-VII" (Opsir Pekerjan Istimewa X TT-VII) yang langsung berada di bawah panglima. Tugas Mayor Saleh Lahede adalah mengkoordinasi ekspor di Bitung dan di Morotai (besi tua). Namun penyelenggaraan perjudian kasino di kota² besar, yang telah dilakukan dalam rangka mencari dana itu, dihapus oleh Mayor Saleh Lahede. Dana yang diperoleh OPI X TT-VII digunakan untuk membiayai opeasi militer dan kegiatan sosial ekonomi. 


April 1955 

Mayor M. Saleh Lahede mendapat kepercayaan Pejabat Gubernur untuk menangani Yayasan Kopra di Makassar dengan mendirikan Yayasan Kopra Sulawesi berkedudukan di Makassar yang berusaha mengkoordinasi seluruh perdagangan kopra di pulau Sulawesi. 

12 Agustus 1955 

Kabinet Burhanuddin Harahap terbentuk, yang merupakan kabinet koalisi dengan Masyumi sebagai intinya, sedangkan PNI menjadi partai oposisi. 


22 September 1955 


Perguruan Tinggi Pendidikan Guru (PTPG) berdiri di Tondano atas usaha Nona Politon dan Prof Mr G.M.A. (Laan) Inkiriwang yang menjadi Dekannya, berdasarkan SK Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan RI No. 2450/Kab/55.. Karena pengalaman Nona Politon dalam memroses dan mendirikan Universitas Pinaesaan (yang berarti persatuan), Prof Moh Yamin lalu menugaskan Nona Politon menyiapkan pendirian Perguruan Tinggi Pendidikan Guru (PTPG) di Sulawesi Utara.
Perguruan Tinggi ini mulanya menjadi cabang fakultas pada Universitas Hasanuddin Makassar di Tondano. Dana yang dipakai antara lain atas bantuan dari TT-VII/Wirabuana dengan ekspor kopra (oleh administrasi pemerintah dianggap penyelundupan kopra).
PTPG ini kemudian berubah namanya menjadi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Tondano di Manado yang berafiliasi ke FKIP Makassar (FKIP Unhas Tondano) pada tahun 1956-1958, dan akhirnya berkembang menjadi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Negeri Tondano di Manado pada waktu pergolakan Permesta berakhir. Karena gangguan keamanan FKIP Unhas di Tondano hijrah dari Tondano ke Manado pada bulan Agustus 1958 tanpa perntah dari Depdikbud atau Pemerintah Pusat. Setelah itu, pada tahun 1994, IKIP Negeri Manado secara resmi dipindahkan dari Manado ke Tondano dan menjadi IKIP Negeri Tondano (Fakultas POK, FMIPA, Fakultas Pendidikan Teknik sudah menyusul sebelumnya), akhirnya menjadi Universitas Negeri Manado (UNIMA) pada bulan September 2000. Sebelum IKIP menjadi UNIMA, waktu itu namanya adalah Universitas Negeri Walanda Maramis yang akhirnya tidak disetujui namanya sehingga ternyata yang disetujui adalah nama UNIMA.
UNIMA kini menempati kampus seluas 400 hektar di areal perkebunan Tonsaru Tondano. Sejak didirikan hingga sekarang, UNIMA telah menghasilkan ribuan sarjana dari berbagai strata (S1, S2, dan S3). 



29 September 1955 


PEMILIHAN UMUM Pertama di Indonesia, untuk memilih anggota DPR, dengan sistem demokrasi liberal. Hasilnya Masyumi (60 kursi), PNI (58 kursi), NU (47 kursi), PKI (32 kursi) sebagai partai terbesar.
DPR hasil pemilihan umum beranggota 272 orang, yang dilantik pada tanggal 20 Maret 1956.
Sedangkan di Minahasa, partai yang mendominasi adalah PNI, PSI dan Parkindo. 



28 Oktober 1955 


Kabinet Ali-Wongso memutuskan untuk mengangkat Kolonel A.H. Nasution sebagai KSAD, yang mengisi kekosongan pimpinan Angkatan Darat yang dijabat sementara oleh Wakil Kepala Staf AD Kolonel Zulkifli Lubis. Sebelumnya, KSAD yang lalu, Jenderal Mayor Bambang Sugeng mengundurkan diri, dan pelantikan penggantinya Kolonel Bambang Utojo sebagai KSAD pada tanggal 27 Juni 1955 diboikot oleh perwira² Angkatan Darat. A.H. Nasution selanjutnya dinaikkan pangkatnya menjadi Jenderal Mayor.

10 November 1955


Yayasan Kopra di daerah Sangihe-Talaud (Satal), Bolaang-Mongondow (Bolmong), dan Gorontalo diambil alih ; sekalipun hanya Yayasan Kopra Sangihe-Talaud yang diakui Pemerintah Pusat.   


15 Desember 1955


Pemilihan Umum kali ini untuk pemilihan anggota-anggota Konstituante (Sidang Pembuat Undang² Dasar). Anggota Konstituante berjumlah 542 orang, yang dilantik pada tanggal 10 November 1956   


1956


Dalam statistik Balai Konsultasi Ekonomi - R.C. Lasut, penduduk Minahasa pada tahun 1956 berjumlah 543.936 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk sebesar 0,8%.   


3 Maret 1956


Kabinet Burhanuddin Harahap menyerahkan mandatnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum tahun 1955.   


24 Maret 1956


Kabinet Ali II terbentuk, dipimpin oleh Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Kabinet ini merupakan kabinet pertama setelah DPR hasil pemilihan umum terbentuk. Partai pendukung Kabinet ini ialah PNI, Masyumi dan NU serta beberpa partai kecil lainnya. PKI sendiri tidak masuk dalam Kabinet karena masuknya komunis dalam Kabinet masih ditentang oleh beberapa pihak mengingat tindakan² PKI di masa lalu, terutama Pemberontakan PKI di Madiun.   


2 April 1956


RUU yang membatalkan seluruh perjanjian KMB secara unilateral yang diajukan Kabinet, disetujui secara bulat oleh DPR. RUU ini ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 8 Mei 1956.
Inilah awal dari ketegangan baru antara Indonesia dengan pihak Belanda sejak KMB ditandatangani. Pembatalan persetujuan KMB secara sepihak oleh Indonesia pada prinsipnya didasarkan kepada sikap Belanda yang tidak mau menepati persetujuan KMB yang menyangkut soal Irian Barat. 
 


12 Juli 1956


Andi Pangerang Petta Rani (Andi Pangerang Daeng Parani) diangkat menjadi Gubernur Sulawesi, jabatan yang dipangkunya sampai dengan tanggal 20 April 1960.   

25 Mei 1956


Pemerintah Pusat memutuskan, Yayasan Kopra secara resmi akan  dibubarkan pada tanggal 26 Juli 1956, dan akan digantikan setahun kemudian oleh Koperasi Kopra Pusat.

13 Agustus 1956


Panglima TT-VII/Wirabuana, Kolonel Joop Warouw, dalam konferensi persnya yang terakhir sebelum serah-terima jabatan Panglima TT-VII, sebelum pemindahannya ke Peking, mengatakan bahwa ia menerima semua tanggung jawab penyelundupan kopra yang melewati Bitung.
Pada hari ini, CPM di dalam TT-III/Siliwangi menangkap mantan Menteri Penerangan dalam kabinet Burhanuddin Harahap, Syamsudin Sutan Makmur, dan Direktur Percetakan Negara, Pieter de Queljoe, karena urusan korupsi yang melibatkan Lie Hok Thay yang lebih dulu ditahan. Hok Thay mengaku memberikan uang satu setengah juta rupiah kepada Roeslan Abdulgani yang berasal dari ongkos mencetak kartu suara pemilu. Akibatnya, Roeslan yang telah menjadi Menteri Luar Negeri dalam kabinet Ali Sastroamidjojo hendak ditahan oleh CPM dua jam sebelum keberangkatannya tanggal 14 Agustus ke London untuk menghadiri konferensi internasional mengenai Terusan Suez. Presiden Gamal Abdel Mesir Nasser baru saja menasionalisasikan Suez. Berkat intervensi PM Ali dan KSAD A.H. Nasution, penangkapan dibatalkan, dan Roeslan akhirnya bisa berangkat ke luar negeri. 


14 Agustus 1956 

Timbang terima Panglima TT-III/Siliwangi dari Kolonel Alex E. Kawilarang kepada Kolonel Suprayogi, untuk selanjutnya bulan Desember tahun itu pergi ke Washington, D.C. menjadi Atase Militer pada Kedutaan Besar RI di sana.
Selama memimpin TT-III/Siliwangi, Kolonel Kawilarang bermasalah antara lain pernah menangkap menteri Ruslan Abdulgani karena dituduh korupsi. 



17 Agustus 1956 

Pembentukan provinsi Papua Barat (Irian Barat) dengan ibukota di Soa Siu.
Gubernur yang pertama pada bulan September 1956 adalah Sultan Tidore - Zainal Abidin Syah. Provinsi tersebut meliputi wilayah yang masih diduduki Belanda dengan daerah² Tidore, Oba, Weda, Patani, serta Wasile di Maluku Utara.



22 Agustus 1956 

Kolonel J.F. (Joop) Warouw hari ini meletakkan jabatannya sebagai Panglima Komando TT-VII/ Wirabuana dalam rangka pergantian pimpinan Komando Tentara & Territorium VII/Wirabuana. 


23-26 Agustus 1956 

Serah-terima Panglima TT-VII/Wirabuana - Indonesia Timur dari Kolonel J.F. Warouw kepada Letkol H.N. Ventje Sumual, Kepala Staf TT-VII/Wirabuana sebelumnya.
Kemudian Joop Warouw dipindahkan sebagai Atase Militer pada Kedubes RI di Peking - Cina.



8 September 1956


Komandan Batalyon 714 Kapten Dolf Runturambi memerintahkan untuk menahan kapal "Susane Skow" di pelabuhan samudera Bitung, karena surat² yang tidak lengkap untuk menurunkan mobil² dan mengangkutnya.
Hal ini didasarkan pada radiogram Panglima TT VII pertengahan Juni tahun itu - penahanan mana segera dilaporkan kepada Panglima TT VII/Wirabuana Let.Kol. H.N.V. Sumual dan Komandan RI-24 Let.Kol. H.V. Worang. 
 


5 Oktober 1956


Opsir Pekerdja Istimewa X (OPI X) TT-VII/Wirabuana dibubarkan hari ini ketika M. Saleh Lahede dijadikan Kepala Staf Komando Pengamanan Sulawesi Selatan & Tenggara (KoDPSST atau KDP-SST) oleh KSAD. Kegiatan OPI X selanjutnya dilaksanakan oleh Yayasan Wirabuana dan Yayasan Sulawesi Selatan.   

21 November 1956


Diadakan reuni ulang tahun Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (SSKAD, sekarang Seskoad) di Bandung. .   

Desember 1956

Mayor D.J. Somba sebagai Assisten II/Personalia di TT-VII/Wirabuana bulan Desember 1956 ini menggantikan Mayor H.V. Worang sebagai Komandan Resimen Infanteri 24 (RI-24) di Manado, karena 

Kronologi Pemberontakan Permesta & PRRI (1)

 
Maret 1950

Ny. A.M. Waworuntu menjadi Waikota Manado untuk tahun 1950-1951. Pada pemilihan umum di kota Manado pada akhir tahun 1949, Ny. A.M. Waworuntu terpilih menjadi Walikota Manado, dan baru disahkan pada bulan Maret 1950. Dengan demikian Ny. Waworuntu adalah walikota wanita pertama di Indonesia.

Sejarah kota Manado dimulai tahun 1919 dengan membentuk Dewan Kota (gemeente-raad). Pada awalnya, Asisten-Residen afdeling Manado merangkap Kepala Kota Manado. Nanti pada tahun 1928 barulah kota Manado memiliki seorang Walikota. pada tahun 1947 Manado dijadikan kotapraja tak sejati (neo-stadsgemeente) dan merupakan bagian dari Daerah Minahasa. Pada tahun 1954 barulah Manado dijadikan Kota-Besar setingkat Daerah Swatantra Tongkat II (DATI II) - Kota Madya Manado (Kodya Manado), dan memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kemudian pada Masa Orde Reformasi, Kota Madya Manado berubah menjadi Kota Manado, dengan memiliki Dewan Kota (sebelumnya DPRD). 



20 Juni 1950


Wilayah Komando Tentara & Territorium VII - Indonesia Timur (TT-VII/TTIT) didirikan.
Wilayah ini meliputi daerah 4 provinsi, yaitu provinsi Sulawesi, provinsi Sunda Kecil (Nusatenggara), provinsi Maluku, provinsi Irian Barat (yang masih dikuasai Belanda).
Pada tahun 1951, Letkol Alex Kawilarang menjadi Panglima Komando TT-VII/TTIT selama beberapa bulan lamanya sampai bulan November, ketika tanggal 10 November ia secara resmi menjadi Panglima Komando TT-III/Siliwangi dengan pangkat Kolonel.
 



7 Agustus 1950 


 

Langkah Kolonel Alex Kawilarang yang sulit dilupakan masyarakat politik pada tahun limapuluhan ialah ketika ia menempeleng Letkol Soeharto di Makassar saat sedang menumpas pemberontakan RMS dan pasukan KNIL/KL (KNIL=Koninklijke Nederlands Indisch Leger /Tentara Hindia Belanda, KL=Koninlijk Leger /Tentara Kerajaan Belanda). Kolonel Alex Kawilarang marah karena selaku Panglima TT-VII/TTIT ia baru melaporkan kepada Presiden Soekarno (tanggal 4-5 Agustus) bahwa keadaan di Makassar sudah aman.
Tetapi Soekarno menyodorkan radiogram yang baru diterimanya bahwa pasukan KNIL Belanda sudah menduduki Makassar hari Jumat, tanggal 5 Agustus. Ternyata pasukan yang harus mempertahankan kota Makassar yaitu Brigade Garuda Mataram telah melarikan diri ke Lapangan Udara Mandai. Maka tidaklah mengherankan bahwa Kolonel Alex Kawilarang menjadi marah dan hari Senin ini buru² kembali ke Makassar. Setibanya di lapangan udara Mandai ia langsung memarahi komandan Brigade Garuda Mataram Letkol Soeharto: "sirkus apa²an nih?" kata Kolonel Alex Kawilarang sambil menempeleng pipi Letkol Soeharto.
Maka dapatlah dimengerti, akibat peristiwa tersebut, hingga saat Alex Kawilarang meninggal, Presiden Soeharto tidak pernah berbicara dengan bekas atasannya itu. Penghargaan kepada A.E. Kawilarang secara resmi baru diberikan pada 1999 yang lalu, sewaktu Presiden B.J. Habibie berkuasa. 



6 September 1950 
 

Pembentukan Kabinet Natsir, kabinet pertama setelah Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dari Negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Kabinet ini merupakan Zaken Kabinet, dan intinya adalah Masyumi. Kabinet ini menyerahkan mandatnya pada tanggal 21 Maret 1951. 


10 November 1950



Serah terima jabatan Panglima Komando Tentara & Territorium III/Siliwangi dari Kolonel Sadikin kepada Kolonel Alex E. Kawilarang di Bandung. Upacara tersebut dihadiri oleh KSAD Kolonel A.H. Nasution, Menteri Sewaka, Menteri Suwiryo, Menteri Arnold Mononutu, Kapolri Sukanto, Jaksa Agung Suprapto dan Letkol Sutoko. 


Serah terima jabatan Panglima TT-IIII/Siliwangi
kepada Kol. A.E. Kawilarang

27 April 1951

Kabinet Soekiman terbentuk di bawah Perdana Menteri Soekiman. Kabinet ini adalah suatu kabinet koalisi antara kedua partai terbesar waktu itu, yakni Masyumi dan PNI.
Kabinet ini jatuh pula dan menjadi kabinet demisioner sejak tanggal 23 Februari 1952 sampai terbentuknya kabinet baru. 

3 April 1952
 
Kabinet Wilopo terbentuk dibawah Perdana Menteri Wilopo (PNI), yang juga merupakan koalisi kedua partai terbesar, yaitu Masyumi dan PNI. Kabinet ini jatuh pada tanggal 3 Juni 1953, dan menjadi kabinet demisioner sejak saat itu.  

15 April 1952 

Kolonel Alex E. Kawilarang mendirikan Kesatuan Komando Tentara Territorium III/Siliwangi (Kesko Terr-III). Komando pasukan khusus ini memakai baret merah mengikuti kesatuan komando Belanda. Ide pembentukan kesatuan komando ini timbul oleh pengalamannya melawan Pemberontakan RMS di Maluku. Saat itu ia bersama Letkol Slamet Ridjadi (Brigjen Anumerta) cukup mengalami kesulitan menghadapi RMS Baret Merah dan bercita² mendirikan satuan komando semacam itu yang tangkas dan cepat. Kol. Kawilarang sangat menaruh perhatian yang besar pada latihan² komando ini. Komandan Kesko Terr-III/Siliwangi adalah Mayor Mohammad Idjon Djanbi (seorang berkebangsaan Belanda yang dulunya bernama Visser), dengan markas komandonya di Batujajar - Jawa Barat.
Begitu pesatnya perkembangan dan keunggulan kesatuan ini sehingga pada tahun 1953 Kesko TT-III/ Siliwangi ditimbangterimakan kepada Inspektorat Infanteri MBAD. Namanya kemudian diubah menjadi Kesatuan Komando Angkatan Darat (KKAD), kemudian diubah lagi menjadi RPKAD (Resimen Pasukan Komando Angkatan Darat), Palu RPKAD (Resimen Para Komando Angkatan Darat), kemudian
 
Kopassandha (Komando Pasukan Sandhi Yudha), kemudian terakhir menjadi Kopassus (Komando Pasukan Khusus).
Kelak pada masa Pergolakan Permesta (Pemberontakan PRRI) pada tahun 1958-1961, kesatuan ini menjadi tulang punggung untuk menumpas Permesta dimana saat itu Alex Kawilarang sebagai Panglima Besar pasukan Permesta, dengan demikian seluruh bekas anak buahnya berbalik menyerangnya sebagai lawan dalam pertempuran.
 

17 Oktober 1952 

Momen yang dikenal sebagai Peristiwa 17 Oktober 1952, dilakukan oleh para perwira militer /TNI-AD yang merasa tidak puas akan kinerja pemerintahan RI saat itu, dimana pemerintah terlalu mencampuri urusan dalam tubuh TNI dan menyingkirkan perwira² yang tidak disukai mereka. KSAD - Kolonel Abdul Harris Nasution, KSAP - Jenderal Mayor Tahi Bonar Simatupang, Panglima TT-III/Siliwangi Kolonel Alexander Evert Kawilarang, serta beberapa perwira tinggi TNI lainnya menemui Presiden Soekarno di istananya di Jakarta, menuntut presiden untuk membubarkan Parlemen dan membentuk Parlemen baru.
Hal ini menimbulkan kemarahan dari Presiden.
Kemudian, KSAD menyatakan bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa itu dan mengajukan permohonan berhenti kepada Pemerintah. Juga Jenderal Mayor T.B. Simatupang mengundurkan diri, dan jabatan KSAP selanjutnya ditiadakan.
 

16 November 1952 

 
Kepala Staf TT-VII/TTIT Letkol Jacob Frederik (Joop) Warouw mendaulat Kolonel Gatot Subroto sebagai Panglima TT-VII/TTIT akibat Panglima TT-nya berada di Kelompok pro-17 Oktober. Reaksi rakyat di Makassar atas tahanan rumah bagi Kolonel Gatot Subroto dan tahanan asrama bagi polisi militer Jawa ini cukup besar (CPM), menangkap inti dimensi daerah dalam peristiwa ini: "Orang² Jawa dilucuti orang Manado."
Kemudian ia menjadi penjabat sementara Panglima TT-VII/TTIT tanggal 5 Januari 1953, dan pada tanggal 1 Agustus 1954 resmi sebagai Panglima TT-VII/Indonesia Timur dengan pangkat Kolonel.
Kepala Staf TT-VII/Wirabuana saat itu dijabat oleh Letkol H.N. Ventje Sumual, yang sebelumnya adalah Kasi-I Inspektorat Infanteri di Bandung.
Tahun 1955 Mayor D.J. Somba menjadi Assisten II/Personalia di TT-VII/Wirabuana, dan pada bulan Desember 1956 menggantikan Letkol H.V.Worang sebagai Komandan RI-24 di Manado.
Saat Joop Warouw inilah TT-VII diberi nama WIRABUANA (oleh Kolonel Ahmad Yani) dari bahasa Sansekerta yang artinya: negeri yang terang, dimana Wira = satria, terang, dan Buana = wilayah/daerah, karena wilayah ini adalah wilayah matahari terbitnya Indonesia, dan juga  wilayah/daerah ini disiapkan untuk suatu wilayah militer. 

20 Juni 1953 

Wilayah Komando Tentara & Territorium VII resmi diberi nama WIRABUANA (oleh Kolonel Ahmad Yani) dari bahasa Sansekerta yang artinya: negeri yang terang, dimana Wira = satria, terang, dan Buana = wilayah/daerah, karena wilayah ini adalah wilayah matahari terbitnya Indonesia, dan juga wilayah/daerah ini disiapkan untuk suatu wilayah militer.
Hari ini diperingati KODAM VII/Wirabuana sebagai HUT-nya.

Kamis, 30 Agustus 2012

Kronologi Pemberontakan Permesta & PRRI (7)

!7 Februari 1958 
 
Pada pukul 07.00 diadakan pertemuan di ruang rapat gedung Universitas Permesta di Sario Manado dengan tokoh² politik, masyarakat dan cendikiawan. MC (moderator) saat itu adalah Kapten Wim Najoan. Secara singkat, Panglima KDM-SUT memberikan gambaran tentang perkembangan di Sumatera dan putusan dibentuknya PRRI. Selanjutnya Panglima KDM-SUT memberitahukan pada rapat tersebut, putusan sbb:
"Permesta di Sulutteng menyatakan solider dan sepenuhnya mendukung pernyataan PRRI. Oleh sebab itu, mulai saat ini juga Permesta memutuskan hubungan dengan Pemerintah RI Kabinet Djuanda".
Tanpa dikomando hadirin bersama² berdiri dan menyambutnya dengan pekik: "Hidup PRRI! Hidup Permesta! Hidup Somba!" berulang². Setelah rapat diskors 30 menit untuk menyusun teks pemutusan hubungan dengan pusat oleh 3 orang (Mayor Eddy Gagola, Kapten Wim Najoan,...), maka pertemuan dibuka kembali dan teks tersebut dibacakan. Setelah itu emosi hadirin meledak. Pekik "Hidup Permesta! Hidup PRRI! Hidup Somba-Sumual!" menggema selama beberapa menit. Setelah itu Mayor Dolf Runturambi bertanya kepada hadirin, "Bagaimana, saudara² setuju?" Serentak dijawab: "Setuju! Setuju!". Kembali suasana dipenuhi oleh antusiasme yang berapi², walau tampak beberapa orang yang tetap bungkam.

Kemudian diadakan pertemuan umum raksasa di Lapangan Sario Manado pada pukul 11.00. Letkol D.J. SOMBA selaku Panglima/Gubernur Militer KDM-SUT (Komando Daerah Militer Sulawesi Utara-Tengah) atas nama rakyat dan tentara Sulutteng, membacakan teks pemutusan hubungan dengan Pemerintah Pusat di Jakarta. Isi dari teks tersebut adalah:

"RAKYAT SULUTTENG TERMASUK MILITER SOLIDER PADA KEPUTUSAN PRRI
      DAN MEMUTUSKAN HUBUNGAN DENGAN PEMERINTAH RI
"


putus hubungan
Rapat Raksasa di Lapangan Sario
Overste DJ Somba: Putus hubungan dengan Pusat


Kemudian, sebuah pesawat komersil Garuda dari maskapai penerbangan nasional GIA yang baru tiba, dibiarkan terbang kembali- berangkat ke Jakarta dan pada semua orang yang ingin segera meninggalkan Manado dengan pesawat tersebut hari ini juga diberikan kelonggaran sepenuhnya. Sekalipun demikian, banyak juga yang menemui Mayor Dolf Runturambi selaku Kastaf KDM-SUT untuk meminta semacam surat pas buat naik pesawat GIA terakhir ini, supaya mereka merasa aman.

Pukul 20.00 malam hari, Kastaf KDMSUT Mayor Dolf Runturambi membacakan teks pemutusan hubungan dengan pusat dalam bahasa Inggris melalui RRI (Radio Permesta).

  Kemudian oleh Pemerintah Pusat (dan tentu saja PKI), gerakan ini disebut sebagai "pemberontakan PRRI/Permesta".

Pada saat itu Kolonel Permesta H.N.Ventje Sumual sedang berada di Manila. Beberapa hari kemudian, KDMSUT menerima radiogram bahwa Letkol Ventje Sumual telah bertolak ke luar negeri, Singapura, Manila terus ke Tokyo (Sebelumnya diketahui oleh para perwira KDM-SUT bahwa Letkol Sumual masih berada di Sumatera). Ia pergi bersama Mayor Jan M.J. Pantouw (Nun), sedangkan Mayor Arie W. Supit ditugaskan untuk pergi ke Roma.
Hari itu juga Pemerintah Pusat kemudian mengumumkan pemecatan dengan tidak hormat atas Letkol H.N. Ventje Sumual (pangkat yang dinaikkan KSAD menjadi Kolonel, namun belum dilantik secara resmi), Mayor D.J. Somba (Saat itu ia telah menerima kenaikan pangkat otomatis Overste (Letkol) selaku Gubernur Militer/KDM, tapi belum ada kenaikan pangkat resmi) dan Mayor Dolf Runturambi.

Beberapa hari kemudian KSAD memerintahkan untuk menangkap Letkol D.J. Somba, Mayor Dolf Runturambi, Gubernur SUT H.D. Manoppo dan Jan Torar.

Sebetulnya, dengan memutuskan hubungan dengan pusat maka gerakan Permesta sudah mati, karena hanya sekitar 16 dari 51 deklarator Piagam Permesta saja yang berasal dari Sulawesi Utara yang meneruskan gerakan Permesta. Istilah "Permesta" sendiri secara resmi tidak dipergunakan lagi oleh pejabat sipil dan militer di Sulawesi Utara karena sudah menjadi bagian (cabang) dari PRRI di Sumatera; tetapi dalam kenyataannya cabang pemberontakan PRRI Sulawesi utara sering disebut PRRI/Permesta. Selain itu, kata Permesta adalah kata bahasa baku yang dipergunakan oleh kalangan masyarakat umum untuk menyebutkan gerakan ini, bahkan ada yang tidak mengetahui sama sekali bahwa gerakan Permesta sudah dilebur ke dalam PRRI sedangkan yang lainnya menyebutkan "PRRI" sebagai suatu gerakan pemberontakan lain yang berdiri sendiri disamping gerakan Permesta (maupun DI/TII Kahar Muzakhar, Daud Beureueh, dll). 


Sejak saat itu, semua penduduk terutama kaum muda, yang semula dikerahkan memanggul alat pembangunan, tiba² diminta berganti peran. Pendaftaran mulai dilakukan dimana², baik untuk mendukung barisan pemuda maupun untuk dinas militer Permesta. Latihan kemiliteran pun mulai tampak dimana². Para pemuda, tak terkecuali gadis², mulai raib dari kampung². Mereka ikut mendaftarkan diri, lalu dikirim ke pusat² latihan. (Kaum wanita Permesta tergabung dalam Pasukan Wanita Permesta (PWP) dengan potongan rambut seperti Kowad/Polwan).
Pendidikan dan latihan secara militer dengan memakai senjata dipusatkan di daerah Mapanget, dilatih oleh para penasehat dari Korps Marinir AS. Pendidikan dengan latihan tempur dalam satuan kompi dan batalyon dilakukan di Remboken, Tompaso dan di daerah perbukitan Langowan. Latihan di sana dipimpin oleh seorang Mayor AD Filipina dengan beberapa perwira APRI (TNI) yang berpendidikan kompi.

Sejumlah penasehat militer Amerika Serikat diselundupkan ke Sumatera dan Minahasa. Berbagai macam persenjataan dikirimkan lewat kapal dan sejumlah pesawat terbang (antara lain pesawat pengangkut DC-3 Dakota, pesawat pemburu Mustang F-51, Beachcraft, Catalina dan pembom B-26 Invander yang berada dibawah Angkatan Udara Revolusioner (AUREV) dengan sekitar 40 awak pesawatnya) juga ikut diperbantukan. Mereka melancarkan kegiatan tersebut dari Pangkalan Udara Militer Amerika Serikat di Clark Airfield, Filipina. Ada juga satuan kepolisian PRRI yang bernama Polisi Revolusioner (Polrev), dan badan intelejen Permesta yang diberi nama Permesta Yard.
Kiriman pertama yang terdiri dari berbagai senjata ringan serta amunisi untuk pasukan infanteri segera dikeluarkan dan dibagi²kan. Beberapa pucuk mitraliur anti pesawat terbang segera dipasang di tempat² strategis di sekitar daerah pelabuhan dan lapangan udara yang sudah ditetapkan sebelumnya. Bersama kiriman persenjataan tersebut juga tiba beberapa instruktur asing, sehingga latihan² pasukan baru dapat segera dimulai.
Permesta saat itu tidak pernah kekurangan senjata. Salah seorang pemasok peralatan militer Permesta dari luar negeri yaitu Mayor Daan E. Mogot mengakui bahwa dari Italia pernah menawarkan kapal perang, tetapi tidak pernah bisa diambil karena alasan teknis. Demikian juga bantuan dana dan perbekalan, dengan mudah bisa didapatkan dari Taiwan, Jepang, Korea Selatan dan Filipina.
Timbunan senjata dan perlengkapan militer terkumpul di Okinawa dan di Filipina. Orang² PRRI dan Permesta, Filipina, Cina, Amerika Serikat dan para sedadu sewaan 'dari negara² lain' juga telah dilatih dan siap di Okinawa dan di Filipina untuk membantu PRRI dan Permesta.
Sekitar satu peleton anggota RPKAD (sekarang Kopassus) yang berasal dari Minahasa yang sedang cuti pulang kampung terjebak Pergolakan. Pasukan Nicholas Sulu tersebut kemudian menjadi tulang punggung WK-III di wilayah Tomohon. Selain itu ada juga sepasukan yang dipimpin oleh bekas anggota RPKAD fam Lahe yang merekrut pemuda² di kampungnya dan membentuk Kompi Lahe yang terkenal kejam akan pembantaian Pasukan Combat (kompi) Lahe di Raanan dan Tokin: Peristwa itu didahului oleh Simon Ottay dari GAP (Gerakan Anti Permesta) - yaitu salah satu organisasi bentukan komunis (PKI) yang menyamar dengan memakai pangkat Kapten Permesta (APREV) mendaftarkan penduduk dari kedua desa tersebut untuk menjadi "anggota" Pasukan Permesta. Setelah ia lari karena diburu pasukan PRRI (Permesta), didapatilah daftar "anggota" tersebut. Tanpa pemeriksaan, langsung saja Kompi Lahe yang dipimpin oleh Montolalu membantai penduduk kedua desa tersebut. Karena tindakan ini dinilai sebagai kejahatan kemanusiaan dan hukum (tanpa pemeriksaan secara saksama), maka Lahe dan Montolalu dikejar pasukan antara lain dari Kapten (?) Tumanduk. Montolalu ditangkap di Sinisir, dan dieksekusi di Mokobang, sedangkan Lahe ditangkap di Remboken.
Sejumlah besar anggota Komando Pemuda Permesta (KoP2) di wilayah Sulawesi Utara dan Tengah dengan sukarela mendaftarkan diri menjadi anggota pasukan Permesta. KoP2 atau yang lebih dikenal sebagai Kopedua ini dipimpin oleh Yan Torar.
Sebelum itu, kegiatan KoP2 adalah membantu pemerintah daerah masing² mengerahkan tenaga dan dana untuk melancarkan pembangunan di daerah².

Sebagian lagi, khususnya pelajar dan mahasiswa, disusun dalam satuan Permesta dengan nama Corps Tentara Peladjar (CTP) dipimpin Jimmy Noya, seorang pemuda asal Ambon (Maluku) serta Wilson H. Buyung. Lambang Corps-TP dan Badge dengan dasar hitam garis lima merah diagonal tersebut hasil inspirasi dari film perang 'To Hell and Back' yang hanya bergaris tiga sebab kebetulan sewaktu tercetusnya Permesta hanya film perang itu saja yang diputar berulang² di bioskop² Manado. Arti warnanya adalah merah hitam berarti berani mati untuk mempertahankan 5 [lima] garis merah berarti Pancasila. Penciptanya adalah Krishna Sumanti [Kris] ex. CTP Manado Jimmy boys.
Semangat pasukan Permesta ini dibakar oleh para ahli psywar dan agitasi, lewat teknik pendekatan dan pembinaaan yang jitu. Patahlangi, Putera Bugis yang terkenal sebagai orator dan agitator berbakat, setiap sore terdengar suaranya lewat Radio Permesta Manado, berpidato berapi² mengobarkan semangat Permesta di kalangan pendengar. Berbagai kehebatan dan keunggulan serta kekuatan Permesta ditonjolkan. Sebaliknya setiap kelemahan pihak lawan dipaparkan, dan keburukan ditelanjangi.
Slogan perjuangan saat itu adalah: "Permesta Pasti Menang". 

Fenomena yang terjadi akibat situasi Pergolakan ini antara lain mewabahnya demam mistik. Kepercayaan terhadap kekuatan mistik Opo² yang sangat diyakini leluhur orang Minahasa, kembali mengental. Kekebalan tubuh terhadap bacokan atau tembakan senjata merupakan hal yang paling laris dalam situasi yang siap bertempur tersebut. Orang pintar yang disebut Tonaas bermunculan di kampung². Jimat² tersebut ada yang berbentuk batu cincin, keris, sapu tangan, atau ikat pinggang jimat. Yang paling disukai dan dianggap hebat kesaktiannya adalah ikat pinggang jimat, berupa batu² kecil ataupun akar²an yang telah dibungkus dengan kain merah, beruas² yang disebut Sembilan Buku (Ruas). Selain itu ada jimat penghilang tubuh serta jimat terbang yang juga menjadi 'dagangan' laris saat itu, dan ada juga jimat yang diberikan dalam bentuk air yang diminum atau dimandikan.
Tokoh² sakti yang menjadi idola saat itu antara lain adalah Nok Korompis, Daan Karamoy, Gerson (Goan) Sangkaeng, Len Karamoy, Yan Timbuleng, serta banyak lagi orang sakti lainnya yang menjadi pimpinan Permesta ketika itu.
Salah satu akibat utama dari mistik ini adalah banyak menimbulkan perpecahan bahkan lucut- melucuti senjata, serta kudeta kekuasaan di antara sesama pasukan. Hal ini merupakan kelemahan fatal bagi keutuhan dan kekuatan Permesta, sebab seorang bawahan yang merasa dirinya sakti, bisa saja melawan atasannya).

18 Februari1958

Dalam putusannya, Pemerintah Pusat di Jakarta melalui siaran radio RRI Pusat, menyatakan bahwa Letkol D.J. Somba dan Mayor Dolf Runturambi dipecat dari dinas militer TNI-AD dalam APRI (Angkatan Perang Republik Indonesia).

19 Februari 1958 


 Letkol D.J. Somba hari ini secara sepihak melaksanakan pembagian KDM-SUT yang sudah lama direncanakan itu dalam dua resimen. Mayor Dolf Runturambi ditugaskan menjadi Komandan Sektor I/Resimen Team Pertempuran (RTP) "Ular Hitam", yang meliputi Sangihe-Talaud, Minahasa, dan Bolaang Mongondow; dan Mayor Jan Wellem (Dee) Gerungan dilantik sebagai komandan Sektor II Resimen Team Pertempuran "Anoa", di Sulawesi Tengah dengan markas besar di Poso. 
KSAD Mayjen A.H. Nasution menyatakan bahwa Angkatan Darat mendukung Demokrasi Terpimpin.
Masa ini adalah untuk pertama kalinya Presiden Soekarno merasa berada dalam dukungan ideologis dari pimpinan tentara. Ini menjadi salah satu kedekatan yang istimewa antara Presiden Soekarno dengan KSAD Jenderal Mayor A.H. Nasution. Sugesti dari pihak militer jelas sangat berperan pada keputusan Soekarno, yang kendati sejak awal berusaha berbaik dengan para panglimanya di daerah.

 Presiden Ir. Soekarno bertemu dengan Drs. Mohammad Hatta guna membicarakan situasi yang terjadi akhir² ini. Mereka bertemu lagi tanggal 3 Maret. 


Volcano_Lokon_udara2-North
Areal Gunung Lokon dilihat dari udara
Hari ini, Gunung Lokon mulai menampakkan kegiatannya dengan sebuah letusan kecil yang memuntahkan lapili di sekitar kawah. Kemudian letusan Lokon terjadi pada tanggal 4, 16-17 Maret, 3-4 Mei tahun ini juga. Kegiatan letusan Lokon ini berlangsung sepanjang tahun. Letusan ini dilanjutkan hingga berakhir pada tanggal 23 Desember 1959- tahun berikutnya. Selama tahun 1959 Lokon memuntahkan abu diselingi letusan kuat yang melontarkan batu. Hujan abu turun di sekitarnya. Dalam bulan Agustus, September dan November tahun 1959 tidak terjadi letusan.
Konon, letusan Gunung Lokon ini dipercaya orang terjadi akibat peringatan dewa Minahasa (opo) berkaitan dengan mulainya prahara Pergolakan Permesta - perang saudara antara Pemerintah Pusat dengan PRRI di Minahasa.  

20 Februari1958

Perintah untuk melakukan operasi militer secara terbuka bergulir dari Jakarta pada tanggal 20 Februari 1958.
Keputusan ini diambil Jakarta sehubungan berakhirnya ultimatum pemerintah pusat kepada PRRI untuk menyerah. Maka hari itu, dua pesawat B-25 dengan penerbang Kapten Sri Muljono dan Mayor Soetopo mendapat perintah menyebarkan pamflet yang berisi himbauan agar PRRI menyerah. Sebelum menuju daerah tujuan, kedua pesawat mendarat di Astra Setra, Lampung agar tidak diketahui Letkol Barlian, Komandan Sumatera Selatan. Barulah esok paginya kedua pesawat terbang menyusuri pantai barat Sumatera. Setelah terbang sekitar hampir dua jam, mereka mulai memasuki pantai Padang dan menebarkan pamflet.

Permesta membalas perintah tersebut dengan mengumandangkan semboyan:

"HANJA KALAU KERING DANAU TONDANO, RATA GUNUNG LOKON, KLABAT DAN 

SOPUTAN BARU TENTARA DJUANDA DAPAT MENGINDJAKKAN KAKINJA DIMINAHASA." 

21 Februari1958

Hari ini, pemerintahan PRRI-Permesta di Sulut menerima radiogram dari Letkol Ventje Sumual, yang memerintahkan untuk mengadakan telaahan staf mengenai persiapan² militer menghadapi ofensif Jakarta. Selanjutnya kepada Mayor J.W. (Dee) Gerungan ditugaskan untuk membuat konsep rencana ofensif terhadap ofensif pusat bersama Mayor Eddie Gagola, yang menyusun rencana pembentukan WK 

(Wehrkreisse).  

 22 Februari 1958

 Pada pagi hari, pesawat B-25 Mitchell AURI yang dikemudikan oleh Mayor (Pnb) Leo Wattimena dan Mayor (Pnb) Omar Dhani, menjatuhkan bom pada beberapa sasaran yang dianggap vital, antara lain studio RRI Manado (yang waktu itu adalah Studio Radio Permesta), Asrama Tentara, Markas Angkatan Darat Permesta di Jl. Sario, kompleks perumahan perwira² pimpinan Permesta di Sario, serta rumah mertua Ventje Sumual, dan juga Rumah Sakit "Gunung Maria" Tomohon, walaupun sudah dicat Palang Merah di atapnya.
Batalyon 714 hanya memiliki beberapa pucuk mitraliur 12,7 mm. Satuan itu segera diperintahkan untuk menempatkan di atas jip² guna menghadapi serangan ulang AURI.
studio RRI hancur
atap studio Radio Permesta yang hancur dibom

Pemboman terhadap Manado ini mempercepat kepulangan dua tokoh militer asal Minahasa yang berpengaruh yaitu Kolonel Alex E. Kawilarang (Atase Militer KBRI Wshington,DC/USA) dan Kolonel J.F. Warouw (Atase Militer KBRI Peking/Cina) ke daerah asalnya. KSAD Mayjen A.H. Nasution sebelumnya telah menerima beberapa kawat telegram dari Alex Kawilarang dan sebuah kawat dari Joop Warouw. Namun, kawat terakhir dari Alex Kawilarang beberapa saat sebelum pemboman atas Manado berisi kecaman keras atas tindakan Pemerintah Pusat terhadap daerah² yang bergolak. 


23 Februari 1958

Pukul 14.00, muncul pesawat terbang dengan kode Filipina di Lapangan Mapanget yang membawa KSAD PRRI Letkol Ventje Sumual. Landasan beton saat itu telah dibarikade dengan truk², dan beberapa stomwals. Kemudian, pesawat yang membawanya lepas landas beberapa menit kemudian.
Pengiriman senjata² terhadap Permesta telah tiba hari ini di Manado. Bersamaan dengan tibanya Letkol Ventje Sumual dari luar negeri. Kolonel Sumual mengatakan bahwa mereka memperoleh persenjataan pertama untuk Permesta di Manila, Filipina dan Taipei, Taiwan. 

24 Februari 1958

Dua hari setelah Manado dibom, KDM-SUT mengeluarkan seruan kepada semua bekas KNIL yang telah mendapat latihan dalam pasukan antipesawat udara dan senjata berat agar melapor untuk didinaskan. Kira² 2.000 orang melaksanakan seruan tersebut, termasuk diantaranya ayah Kolonel Joop Warouw.  

26 Februari 1958


Letkol H.N.Ventje Sumual (NRP 15958) secara resmi dipecat dari TNI. 

26-27 Februari 1958

RESOLUSI Konferensi Veteran Sulawesi Utara/Tengah jang dilaksanakan
di Manado dan dihadiri oleh tokoh² Veteran, wakil² kelaskaran serta
wakil dari daerah Luwuk Banggai, Posso, Palu/Donggala, Bolaang 
Mongondow, Minahasa, Manado, Sangir Talaud dan Gorontalo membahas 
setjara mendalam pergolakan² di tanah air pada saat itu, menjimpulkan 
keputusan sebagai berikut:

A. 1. Mendukung sepenuhnja pernjataan KDM/Gubernur Militer SUT 
      jang ditetapkan tanggal 17-2-1958.
   2. Mengutuk tindakan Djuanda & KSAD terhadap pergolakan 
      di Sumatera Tengah dan Sulawesi Utara.
   3. Sehidup semati dengan tokoh² Permesta seraja menentang keras 
      perintah KSAD tentang pemetjatan/penangkapan Somba cs.
B. 1. Mendesak supaja semua anggota Veteran dipersendjatai kembali, 
      untuk merealisasikan dan mempertahankan PERMESTA.
   2. Supaya dibentuk kesatuan Veteran bersendjata 
      jang dipimpin oleh Veteran.
   3. Agar penjusunan kesatuan² tersebut dipertjajakan kepada 
      Veteran, jang disesuaikan dengan ketentuan² Gubernur Militer.
   4. Supaya segera menempatkan tenaga² Veteran pada segala bidang.

Atas nama Konperensi Veteran,
t.t.d. - 1. John F. Malonda (Ketua),
         2. S.D. Wuisan, 
         3. Dj.A. Musmar, 
         4. A.F. Nelwan, 
         5. Theo Najoan, 
         6. H. D. Johannis, 
         7. W. Malele, 
         8. Kol. Tinangon, 
         9. R.R.Lumi, 
         10. Wim Gerungan, 
         11. John Somba, 
         12. Se8l Ali Sakibu, 
         13. Abd. Haris Renggah, 
         14. Anang Idjah, 
         15. F.S.U. Siwu, 
         16. Ibu Lasut-Monding, 
         17. Ibu Mewengkang-Tampi.


28 Februari 1958


Menurut harian Tan Kung Pau, Jan Pantouw berada di Hongkong hari ini.


Amandemen UUD 1945

Amendemen UUD 1945 untuk Bubarkan DPR

Gagasan mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945 untuk kelima kalinya kembali mengemuka. Dalam upaya pencarian bentuk ideal, perlu kiranya untuk memikirkan sesuatu secara lebih mendalam, yakni membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. Bukan karena ia warisan Belanda, atau karena tingkah polah banyak anggotanya, tetapi ia menjadi sesuatu yang tak diperlukan dan tak efisien dalam semangat desentralisasi.
Dewan Perwakilan Rakyat dapat ditelusuri keberadaannya sejak zaman penjajahan Belanda. Saat itu, ia bernama Volksraad. Dibentuk pada penghujung 1916, ia berfungsi untuk mengurusi segala macam persoalan, seperti perlawanan petani kulit coklat, persoalan produksi, atau hal ihwal komoditas yang timbul di tanah jajahan. Keberadaan lembaga itu juga menandai munculnya keinginan memberikan otonomi dari Kerajaan Belanda di tanah jajahan yang mereka namai sendiri sebagai Hindia Belanda.
Seiring kedatangan Jepang dan hancurnya Belanda, Volksraad bubar. Saat Jepang hengkang, Indonesia segera mendirikan Komite Nasional Indonesia Pusat untuk membuat segala macam peraturan (sebagaimana Volksraad). Komite ini lahir pada 29 Agustus 1945, dua belas hari sejak proklamasi Indonesia, di Jakarta. Ia beranggotakan 137 orang yang berasal dari banyak kawasan.
Pada 15 Februari 1950, Komite dibubarkan. Indonesia memasuki masa Federasi; Republik Indonesia Serikat, meski negara bagian sebetulnya sudah mulai muncul pada akhir 1946. Sebagaimana pengertian serikat, Indonesia memang himpunan dari beberapa negara, umumnya berbentuk kerajaan, yang terlebih dahulu ada. Sebut saja Aceh, Siak, Ngajogjakarta Hadiningrat, Kutai, Ternate, Bone, dan seterusnya.
Pada negara-negara ini, konsepsi persatuan menjadi Indonesia dimulai dari adanya penjajahan oleh bangsa Eropa (pernyataan ini sebetulnya simplistis, karena beberapa tak mengalami penjajahan atau peperangan). Slogannya adalah to become free they become one. Argumen penyatuan ini, dikatakan oleh YB Mangunwijaya dalam bukunya Menuju Republik Indonesia Serikat (1998), dipicu oleh rasa senasib sependeritaan, solidaritas karena dijajah, dihisap, dan dihancurkan oleh bangsa yang sama.
Identitas-identitas berbeda yang menghimpun dalam satu negara menjadi dasar dari federasi. Identitas-identitas itu bak lain lubuk lain ikannya. Bhinneka Tunggal Ika. Berbeda-beda tetapi satu. Berdasarkan watak federasi, maka unsur legislatif pun dibuat dua, yakni Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Negara atau Senat.
Saat itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat berjumlah 146 orang yang mewakili negara-negara bagian. Negara bagian tersebut adalah Negara Bangka (2 orang), Negara Banjar (3 orang), Negara Belitung (2 orang), Negara Dayak Besar (2 orang), Negara Indonesia Timur (17 orang), Negara Jawa Tengah (12 orang), Negara Jawa Timur (15 orang), Negara Kalimantan Barat (4 orang), Negara Kalimantan Tenggara (2 orang), Negara Kalimantan Timur (2 orang), Negara Madura (5 orang), Negara Pasundan (21 orang), Negara Republik Indonesia (49 orang), Negara Riau (2 orang), Negara Sumatera Selatan (4 orang), dan Negara Sumatera Timur (4 orang).
Untuk Senat, keanggotannya berjumlah 32 orang. Ia diisi oleh negara-negara bagian yang masing-masing diwakili oleh dua orang. Tiap wakil ditunjuk oleh pemerintah masing-masing negara bagian atas anjuran Badan Perwakilan Rakyat Negara Bagian. Namun, wakil yang dianjurkan itu tidak boleh berasal dari anggota Badan Perwakilan Rakyat Negara Bagian.

 Dari kiri ke kanan: Wali Negara Madura R.A.A. Tjakraningrat, Wali Negara Sumatera Timur Dr. Tengku Mansoer, dan Kepala Negara Kalimantan Barat Sultan Hamid II. Foto ini diambil pada 27 Mei 1948 saat konferensi yang melahirkan Perhimpunan Musyawarah Federal (Bijeenkomst Federaal Overleg, BFO) di Bandung, Jawa Barat. Foto: Dokumentasi Tengku Mansoer Adil Mansoer di Belanda.

Sementara, Majelis Permusyawaratan merupakan sidang gabungan antara Dewan dan Senat tersebut.
Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat ini sesuai dengan hasil akhir yang disepakati dalam Konferensi Inter Indonesia pada akhir Juli hingga awal Agustus 1949. Di sini, kekuasaan Senat cukup signifikan. Ia tak hanya dapat memberi pertimbangan dalam semua hal, tetapi juga berkuasa untuk pembentukan undang-undang tentang hal-hal yang terkait perhubungan pemerintah pusat Republik Indonesia Serikat dan negara-negara bagian atau antara negara-negara bagian dengan negara-negara bagian lainnya.
R.Z. Leirissa dalam bukunya Kekuatan Ketiga Dalam Perjuangan Kemerdekaan Indonesia (2006) mencatat bahwa apabila penentuan tersebut dilakukan oleh pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, atau Senat, maka rancangan undang-undang tersebut harus diperundingkan dahulu oleh Senat. Senat pun dapat menolak rancangan undang-undang yang sudah diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Jikapun tetap hendak diterima sebagai undang-undang, maka Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukannya sekali lagi dengan dua pertiga dari jumlah suara.


Jika di masa sekarang ada tarik ulur kewenangan antara Dewan Perwakilan Daerah atau Senat, sesungguhnya itu bukanlah hal baru. Di Konferensi Inter Indonesia tersebut, sebelum mencapai hasil akhir, ada perdebatan mengenai bagaimana Senat harus berupa. Adu pandangan itu berlangsung antara Negara Republik Indonesia yang meliputi Yogyakarta dan Jakarta dengan Perhimpunan Musyawarah Federal (Bijeenkomst Federaal Overleg, BFO) yang meliputi Negara Banjar, Negara Bangka, Negara Biliton, Negara Dayak Besar, Negara Indonesia Timur (Timur Raya), Negara Jawa Timur, Negara Jawa Tengah, Negara Kalimantan Barat, Negara Kalimantan Tenggara, Negara Kalimantan Timur, Negara Madura, Pasundan, Negara Sumatera Selatan, dan Negara Sumatera Timur.
Negara Republik Indonesia menginginkan agar Senat hanya berwenang untuk memberi nasihat, tak punya kewenangan membuat undang-undang. Namun, sebaliknya, BFO justru menginginkan agar selain dapat memberi pertimbangan, Senat juga dapat membuat undang-undang. Perdebatan ini alot, sebelum akhirnya pandangan BFO-lah yang disepakati.
Akan tetapi, kala Republik Indonesia Serikat dibubarkan pada 17 Agustus 1950, yang berarti Negara Republik Indonesia memperluas diri, Senat turut melenyap. Sejak itu, tak ada lagi mekanisme konstitusional untuk mengkoreksi ketidakadilan pembangunan yang merebak di banyak daerah di luar Jakarta. Yang melakukan pengawasan terhadap pemerintah pusat hanyalah Dewan Perwakilan Rakyat, yang diisi oleh partai-partai yang datang dan pergi.
Pada sepanjang 1950-an, Indonesia lalu diwarnai oleh gejolak-gejolak di banyak daerah akibat kehidupan yang berjalan timpang. Pembangunan di Jakarta, ibukota negara, berlangsung lancar, sementara pulau-pulau lain terjerembab. Padahal, Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, atau Maluku, menghasilkan ekspor bahan mentah yang jumlahnya mencapai sekitar tiga perempat dari devisa Indonesia seluruhnya. Namun, pemerintah Jakarta hanya mengalokasikan seperempat untuk daerah-daerah tersebut dan sisanya dibawa ke Jakarta.

Gejolak terus terjadi, dan pada sekitaran 1958 hingga 1961, Indonesia terbelah oleh perang saudara, antara Sumatera-Sulawesi, juga Kalimantan, di satu pihak, dengan Jakarta di pihak lain. Selain persoalan ketimpangan sebagai pokok, kemelut yang terjadi di tubuh militer juga mewarnai, selain ideologi-ideologi yang turut beladu.
“Soekarno tampaknya tidak pernah menyadari implikasi politik yang memperkuat perasaan anti-Jakarta di daerah-daerah yang menganggap kebijakan pusat itu sebagai Jawa-sentris,” tulis Audrey R. Kahin dan George McT. Kahin dalam bukunya Subversif Sebagai Politik Luar Negeri (1997).
Tak berhenti di situ, kepentingan daerah, kelak di rezim Jenderal Suharto, malah dianggap cukup diwakili oleh apa yang disebut utusan daerah; seolah daerah itu adalah satu buah.
Namun, pada 1998, angin reformasi muncul dan merobohkan Jenderal Suharto. Bersamaan dengan itu, menyeruak suara-suara merdeka dari berbagai penjuru tanah air. Indonesia hendak mengalami nasib seperti negara kesatuan lain, yakni Negara Kesatuan Republik Sosialis Soviet. Banyak daerah yang sudah berpikir bahwa Indonesia betul-betul menggantikan Belanda: sama-sama menghisap dan menjajah. Di masa reformasi ini, Timor Timur merdeka.
Masih dalam masa reformasi, pada 21 November 2001, Dewan Perwakilan Daerah dihidupkan. Tentu saja, dewan macam ini taklah asing. Ia dapat dilacak asal usulnya pada masa Republik Indonesia Serikat, yakni Senat, yang merupakan perwujudan dari eksistensi negara-negara yang berhimpun dalam satu negara yang amat besar, yang jarak panjangnya setara antara Inggris hingga Iran.
Gagasan dasar pembentukan Dewan Perwakilan Daerah ini tertulis jelas di situs resmi lembaga tersebut, yakni untuk mengakomodir aspirasi sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilankeputusan politik di republik ini. Gagasan ini otomatis mengkonfirmasi bahwa memang telah ada penghisapan di masa pemerintahan sebelum reformasi 1998. Dan ketimpangan itu mengancam keutuhan negara Indonesia dan persatuan bangsa-bangsa di dalamnya.
Apakah pembentukan Dewan Perwakilan Daerah menunjukkan Indonesia kembali pada federasi? Jawabnya tak mudah. Di satu sisi, ia masih bernama negara kesatuan, macam otoritarianisme, yang ditandai dengan masih banyaknya kekuasaan yang tersentral di Jakarta – betapapun tarik menarik kewenangan antara pusat dan daerah itu hingga kini masih tak jelas rupa. Indikasi serupa juga dikuatkan oleh beberapa pengusaha media massa televisi yang masih dapat menggunakan frekuensi publik di seluruh wilayah Indonesia. Namun, di sisi lain, ia sudah kembali memasuki federalisme.
Konsep-konsep federasi yang kini sudah ada, selain Dewan Perwakilan Daerah atau Senat, diantaranya, adalah adanya pemilihan umum kepala daerah, gubernur dan bupati/walikota, secara langsung oleh rakyat di tiap-tiap daerah. Pemilihan umum langsung untuk pimpinan daerah dan adanya wakil daerah tentu saja tak bisa ditemui di negara kesatuan macam Negara Kesatuan Republik Sosialis Soviet.
Dalam konsep campur-campur ini, posisi Dewan Perwakilan Daerah menjadi tak bertaring dibanding Dewan Perwakilan Rakyat yang sebetulnya perwakilan partai. Keberadaannya kerap hanya menjadi penunjang dari Dewan Perwakilan Rakyat. Bambang Kesowo, dalam artikel “Amendemen UUD 1945 Lagi?” (Harian Kompas, 19/3), pun mensinyalir bahwa fungsi-fungsi kedua lembaga tak memiliki titik temu, bahkan di Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Orang memetakan, dalam sistem perwakilan, bahwa Dewan Perwakilan Daerah merupakan perwakilan teritorial dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai perwakilan politik. Dalam banyak narasi, yang paralel dengan pandangan orang Jakarta, pun media-medianya, terhadap orang non-Jakarta, Dewan Perwakilan Daerah seringkali dikecilkan. Padahal, justru disitulah eksistensi rakyat Indonesia.
Jika reformasi berarti desentralisasi, maka keberadaan Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat sejatinya berada dalam dua kutub yang berlawanan, yakni desentral dan sentral. Dewan Perwakilan Daerah diisi oleh wakil-wakil daerah tanpa ada daerah pusat, sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat diisi oleh wakil partai-partai yang tersentral. Dan inilah alasan kenapa kedua lembaga tersebut tak akan pernah punya titik temu.
Sentralisme partai membuat watak perwakilan dari Dewan Perwakilan Rakyat tak lagi sesuai dengan namanya. Saat ini, lebih dari 70 persen anggotanya justru berasal atau berdomisili dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan bukan perwakilan dari seluruh rakyat Indonesia. Mayoritas anggota itu adalah orang-orang Jakarta dan sekitarnya yang dicalonkan oleh dan atas izin sentral partai untuk daerah-daerah di Indonesia. Adanya wacana pemecatan atas anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Partai Kebangkitan Bangsa baru-baru ini kian menegaskan wataknya yang memang bukan wakil rakyat.
Tak hanya itu, kasus skandal Bank Century juga sebetulnya sudah mengingatkan kita bahwa lembaga Dewan Perwakilan Rakyat sesungguhnya entitas yang aneh. Berhari-hari menghabiskan waktu dan uang, namun di ujung tak bisa berbuat lebih. Belakangan, mereka hendak melakukan hal yang sama untuk kasus mafia pajak.
Keganjilan Dewan Perwakilan Rakyat akan lebih lengkap jika menyimak tingkah polah anggotanya. Sejumlah anggotanya ditangkap untuk kasus-kasus tak terhormat, entah itu soal porno atau korupsi. Belakangan, puluhan dari mereka ditangkap untuk kasus dugaan suap menyuap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Ketidaksensitifan pun terasa kala Dewan Perwakilan Rakyat ngotot membangun gedung mewah untuk dirinya.
Dalam semangat desentralisasi, pun efisiensi, penguatan Dewan Perwakilan Daerah justru jauh lebih penting ketimbang Dewan Perwakilan Rakyat, yang notebene perwakilan partai politik. Jika saat Republik Indonesia Serikat dibubarkan yang berimbas pada peniadaan lembaga Senat, kini Dewan Perwakilan Rakyat-lah yang tidak diperlukan.
Jikapun keterwakilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat betul-betul dibuat proporsional, sesuai daerah masing-masing, itu hanya membuatnya mirip dengan Dewan Perwakilan Daerah. Dan tetap saja, ia akan lebih sebagai kepanjangan tangan sentral partai ketimbang sesuatu yang berasal dari bawah.
Di sinilah amendemen Undang-Undang Dasar 1945 dapat bermakna secara signifikan. Apakah Indonesia melenyap jika tak ada Dewan Pewakilan Rakyat? Tentu saja tidak. Indonesia akan tetap ada pada aras supralokal yang cukup dihuni oleh pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Daerah. Dewan inilah yang semestinya merebut peran-peran legislatif yang selama ini dimainkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Jika ada masyarakat adat, nelayan, petani, sekompok masyarakat, atau siapapun merasa dirugikan dengan kebijakan-kebijakan pemerintah pusat, tentulah Dewan Perwakilan Daerah dapat menjadi ujung tombak yang jauh lebih mengakar. Apalagi, setiap kasus tentu terjadi di daerah-daerah di Indonesia; tak ada yang di luar Indonesia.
Alih-alih di tingkat pusat, keberadaan (dan penguatan) Dewan Perwakilan Rakyat justru lebih diperlukan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Di sini, Aceh dapat menjadi pilot project bagi bangunan sistem politik Indonesia. Aceh adalah inspirasi tentang bagaimana Indonesia harus dibangun berdasarkan sejarah. Jika konsepsi Aceh dan kedaulatan Yogyakarta, pun konsepsi kepemimpinan (asli) Papua, diformulasikan sedemikian rupa, Bhinneka Tunggal Ika, yang selama ini cuma slogan, mendapatkan perwujudannya yang kongkret.
Jikapun ada tentangan, tentulah itu dikarenakan adanya hasrat untuk mengusung sebuah sistem tunggal berskala nasional di luar pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Daerah, yang biasanya diusung oleh partai politik Jakarta yang selama ini mengangkang. Jika kita punya komitmen pada desentralisasi, penghormatan terhadap lokalitas dan identitasnya, tentu ia memang akan menabrak pola-pola yang selama ini ada.

Senin, 13 Agustus 2012

Kisah di balik terhapusnya piagam Jakarta

 

Ada khianat dan dusta, di balik terhapusnya kalimat, “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dalam Piagam Jakarta yang juga Pembukaan UUD 1945. Sikap toleran tokoh-tokoh Islam, dibalas dengan tipu-tipu politik!
Sebagaimana ditulis sebelumnya, sehari pasca pembacaan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, tujuh kata dalam Piagam Jakarta dihapuskan. Di antara tokoh yang sangat gigih menolak penghapusan itu adalah tokoh Muhammadiyah, Ki Bagus Hadikusumo. Saking gigihnya, sampai-sampai Soekarno dan Hatta tak berani bicara langsung dengan Ki Bagus. Soekarno terkesan menghindar dan canggung, karena bagi Ki Bagus, penegakan syariat Islam adalah harga mati yang tak bisa ditawar lagi.
Untuk meluluhkan pendirian Ki Bagus, Soekarno kemudian mengirim utusan bernama Teuku Muhammad Hassan dan KH Wahid Hasyim agar bisa melobi Ki Bagus. Namun, keduanya tak mampu meluluhkan pendirian tokoh senior di Muhammadiyah ketika itu. Akhirnya, dipilihlah Kasman Singodimedjo yang juga orang Muhammadiyah, untuk melakukan pendekatan secara personal, sesama anggota Muhammadiyah, untuk melunakkan sikap dan pendirian Ki Bagus Hadikusumo.

Dalam memoirnya yang berjudul ”Hidup Itu Berjuang“, Kasman menceritakan bahwa ia mendatangi Ki Bagus dan berkomunikasi dengan bahasa Jawa halus (kromo inggil). Kepada Ki Bagus, Kasman membujuk dengan mengatakan,
“Kiai, kemarin proklamasi kemerdekaan Indonesia telah terjadi. Hari ini harus cepat-cepat ditetapkan Undang-Undang Dasar sebagai dasar kita bernegara, dan masih harus ditetapkan siapa presiden dan lain sebagainya untuk melancarkan perputaran roda pemerintahan. Kalau bangsa Indonesia, terutama pemimpin-pemimpinnya cekcok, lantas bagaimana?!
Kiai, sekarang ini bangsa Indonesia kejepit di antara yang tongol-tongol dan yang tingil-tingil. Yang tongol-tongol  ialah balatentara Dai Nippon yang masih berada di bumi Indonesia dengan persenjataan modern. Adapun yang tingil-tingil (yang mau masuk kembali ke Indonesia, pen) adalah sekutu termasuk di dalamnya Belanda, yaitu dengan persenjataan yang modern juga. Jika kita cekcok, kita pasti akan konyol.
Kiai, di dalam rancangan Undang-Undang Dasar yang sedang kita musyawarahkan hari ini tercantum satu pasal yang menyatakan bahwa 6 bulan lagi nanti kita dapat adakan Majelis Permusyawaratan Rakyat, justru untuk membuat Undang-Undang Dasar yang sempurna. Rancangan yang sekarang ini adalah  rancangan Undang-Undang Dasar darurat. Belum ada waktu untuk membikin yang sempurna atau memuaskan semua pihak, apalagi di dalam kondisi kejepit!
Kiai, tidakkah bijaksana jikalau kita sekarang sebagai umat Islam yang mayoritas ini sementara mengalah, yakni menghapus tujuh kata termaksud demi kemenangan cita-cita kita bersama, yakni tercapainya Indonesia Merdeka sebagai negara yang berdaulat, adil, makmur, tenang tenteram, diridhai Allah SWT.”
Kasman juga menjelaskan perubahan yang diusulkan oleh Mohammad Hatta, bahwa kata ”Ketuhanan” ditambah dengan ”Ketuhanan Yang Maha Esa”.  KH A Wahid Hasyim dan Teuku Muhammad Hassan yang ikut dalam lobi itu menganggap Ketuhanan Yang Maha Esa adalah AllahSubhanahu wa Ta’ala, bukan yang lainnya. Kasman menjelaskan, Ketuhanan Yang Maha Esa menentukan arti Ketuhanan dalam Pancasila. ”Sekali lagi bukan Ketuhanan sembarang Ketuhanan, tetapi yang dikenal Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa,” kata Kasman meyakinkan Ki Bagus.
Kasman juga menjelaskan kepada Ki Bagus soal janji Soekarno yang mengatakan bahwa enam bulan lagi akan ada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk membuat undang-undang yang sempurna. Di sanalah nanti kelompok Islam bisa kembali mengajukan gagasan-gagasan Islam. Karena Soekarno ketika itu mengatakan, bahwa perubahan ini adalah Undang-Undang Dasar sementara, Undang-undang Dasar kilat. “Nanti kalau kita telah bernegara di dalam suasana yang lebih tenteram, kita tentu akan mengumpulkan kembali Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dapat membuat Undang-Undang yang lebih lengkap dan sempurna,” kata Soekarno.
Para tokoh Islam saat itu menganggap ucapan Soekarno sebagai “janji” yang harus ditagih. Apalagi, ucapan Soekarno itulah setidaknya yang membuat Ki Bagus merasa masih ada harapan untuk memasukkan ajaran-ajaran Islam dalam undang-undang yang lengkap dan tetap nantinya.
”Hanya dengan kepastian dan jaminan enam bulan lagi sesudah Agustus 1945 itu akan dibentuk sebuah Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Majelis pembuat Undang-Undang Dasar Negara guna memasukkan materi Islam itu ke dalam undang-undang dasar yang tetap, maka bersabarlah Ki Bagus Hadikusumo itu untuk menanti,” kenang Kasman dalam memoirnya.
Selain soal jaminan di atas, tokoh-tokoh Islam juga dihadapkan pada suatu situasi terjepit dan sulit, dimana kalangan sekular selalu mengatakan bahwa kemerdekaan yang sudah diproklamasikan membutuhkan persatuan yang kokoh. Inilah yang disebut Kasman dalam memoirnya bahwa kalangan sekular pintar memanfaatkan momen psikologis, dimana bangsa ini butuh persatuan, sehingga segala yang berpotensi memicu perpecahan harus diminimalisir. Dan yang perlu dicatat, tokoh-tokoh Islam yang dari awal menginginkan negeri ini merdeka dan bersatu, saat itu begitu legowo untuk tidak memaksakan kehendaknya mempertahankan tujuh kata tersebut, meskipun begitu pahit rasanya hingga saat ini. Sementara kalangan sekular-Kristen yang minoritas selalu membuat move politik yang memaksakan kehendak mereka.
Namun sikap toleran dan legowo tokoh-tokoh Islam ternyata dikhianati. Kasman sendiri akhirnya menyesal telah membujuk dan melobi Ki Bagus hingga akhirnya tokoh Muhammadiyah itu menerima penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta. Setelah berhasil melobi Ki Bagus, sebagaimana diceritakan Kasman dalam Memoirnya, ia gelisah dan tidak bisa tidur. Kepada keluarganya ia tidak bicara, diam membisu. Ia menceritakan dalam memoirnya,
”Alangkah terkejut saya waktu mendapat laporan dari Cudhanco Latief Hendraningrat, bahwa balatentara Dai Nippon (Jepang, pen) telah mengepung Daidan, dan kemudian merampas semua senjata dan mesiu yang ada di Daidan. Selesai laporan, maka Latief Hendraningrat hanya dapat menangis seperti anak kecil, dan menyerahkan diri kepada saya untuk dihukum atau diampuni. Nota bene, Latief sebelum itu, bahkan sebelum memberi laporannya telah meminta maaf terlebih dahulu.
Ya apa mau dibuat! Saya pun tak dapat berbuat apa-apa. Saya mencari kesalahan pada diri saya sendiri sebelum menunjuk orang lain bersalah. Ini adalah pelajaran Islam. Memang saya ada bersalah, mengapa saya sebagai militer kok ikut-ikutan berpolitik dengan memenuhi panggilan Bung Karno!?
….Malamnya tanggal (18 Agustus malam menjelang 19 Agustus 1945) itu sengaja saya membisu. Kepada keluargapun saya tidak banyak bicara, saya pun lelah, letih sekali hari itu, lagi pula kesal di hati. Siapa yang harus saya marahi?”
Kasman mengatakan, ada dua kehilangan besar dalam sejarah bangsa ini ketika itu. Pertama, penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta yang menjadi Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Kedua, hilangnya sejumlah senjata milik tentara Indonesia dan lain-lainnya yang sangat vital pada waktu itu.
Kasman menyadari dirinya terlalu praktis dan tidak berpikir jauh dalam memandang Piagam Jakarta. Ia hanya terbuai dengan janji Soekarno yang mengatakan bahwa enam bulan lagi akan ada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat yang akan dapat memperbaiki kembali semua itu. Padahal dalam waktu enam bulan, mustahil untuk melakukan sidang perubahan di tengah kondisi yang masih bergolak. Meski Kasman telah mengambil langkah keliru, namun niat di hatinya sesungguhnya sangat baik, ingin bangsa ini bersatu.
“Sayalah yang bertanggung jawab dalam masalalah ini, dan semoga Allah mengampuni dosa saya,” kata Kasman sambil meneteskan air mata, seperti diceritakan tokoh Muhammadiyah Lukman Harun, saat Kasman mengulang cerita peristiwa tanggal 18 Agustus itu.
Seolah ingin mengobati rasa bersalah atas penyesalannya pada peristiwa 18 Agustus 1945, pada sidang di Majelis Konstituante 2 Desember 1957, Kasman tak lagi sekadar menjadi “Singodimejo” tetapi berubah menjadi “Singa di Podium” yang menuntut kembalinya tujuh kata dalam Piagam Jakarta dan menolak Pancasila sebagai dasar negara. Dadanya seperti meledak, ingin menyuarakan aspirasi umat Islam yang telah dikhianati.
Dengan lantang dan berapi-api ia berpidato, “Saudara ketua, satu-satunya tempat yang tepat untuk menetapkan Undang-Undang Dasar yang tetap dan untuk menentukan dasar negara yang tentu-tentu itu ialah Dewan Konstituante ini! Justru itulah yang menjadi way out daripada pertempuran sengit di dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang telah pula saya singgung dalam pidato saya dalam pandangan umum babak pertama.
Saudara ketua, saya masih ingat, bagaimana ngototnya almarhum Ki Bagus Hadikusumo Ketua Umum Pusat Pimpinan Muhammadiyah yang pada waktu itu sebagai anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mempertahankan Islam untuk dimasukkan dalam muqoddimah dan Undang-Undang Dasar 1945. Begitu ngotot saudara ketua, sehingga Bung Karno dan Bung Hatta menyuruh Mr T.M Hassan sebagai putra Aceh menyantuni Ki Bagus Hadikusumo guna menentramkannya. Hanya dengan kepastian dan jaminan bahwa 6 bulan lagi sesudah Agustus 1945 kita akan bentuk sebuah Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Majelis Pembuat Undang-Undang Dasar yang tetap, maka bersabarlah Ki Bagus Hadikusumo untuk menanti.
Saudara ketua, kini juru bicara Islam Ki Bagus Hadikusumo itu telah meninggalkan kita untuk selama-lamannya, karena telah berpulang ke rahmatullah. Beliau telah menanti dengan sabarnya, bukan menanti 6 bulan seperti yang telah dijanjikan kepadanya. Beliau menanti, ya menanti sampai dengan wafatnya…
 
Gentlement agreement itu sama sekali tidak bisa dipisahkan daripada “janji” yang telah diikrarkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia kepada kami golongan Islam yang berada dalam panitia tersebut. Di dalam hal ini Dewan Konstituante yang terhormat dapat memanggil Mr. T.M Hassan, Bung Karno dan Bung Hatta sebagai saksi mutlak yang masih  hidup guna mempersaksikan kebenaran uraian saya ini…
Saudara ketua, di mana lagi jika tidak di Dewan Konstituante yang terhormat ini, saudara ketua, di manakah kami golongan Islam menuntut penunaian “janji” tadi itu? Di mana lagi tempatnya? Apakah Prof Mr Soehardi mau memaksa kita mengadakan revolusi? Saya persilakan saudara Prof Mr Soehardi menjawab pertanyaan saya ini secara tegas! Silakan!
Saudara ketua, jikalau dulu pada tanggal 18 Agustus 1945 kami golongan Islam telah difait-a complikan dengan suatu janji dan/atau harapan dengan  menantikan waktu 6 bulan, menantikan suatu Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk membuat Undang-Undang Dasar yang baru dan yang permanen, saudara ketua, janganlah kami golongan Islam  di Dewan Konstituante  sekarang ini difait-a complikan lagi dengan anggapan-anggapan semacam: Undang-Undang Dasar Sementara dan Dasar Negara tidak boleh dirubah, tidak boleh diganti, tidak boleh diganggu gugat! Sebab fait-a compli semacam itu sekali ini, saudara ketua,


hanya akan memaksa dada meledak!”
Pidato Kasman di Sidang Konstituante yang sangat menyengat dan mengusulkan Islam sebagai dasar negara sungguh sebuah penebusan kesalahan yang sangat luar biasa.Dalam pidato tersebut, Kasman secara detil mengemukakan alasan-alasannya mengapa Islam layak dijadikan dasar negara, dan mempersilakan golongan lain untuk mengemukakan alasan-alasannya terhadap Pancasila.
Bagi Kasman, Islam adalah sumber mata air yang tak pernah kering dan tak akan ada habisnya  untuk digunakan sebagai dasar dari NKRI ini, jika negara ini dilandaskan pada Islam. Sedangkan Pancasila yang dijadikan dasar negara tak lebih seperti “air dalam tempayan”, yang diambil diangsur, digali dari “mata air” atau sumber yang universal itu, yaitu Islam.



Kasman mengatakan, “Ada yang mengira, si penemu—katakan kalau mau, ‘si penggali’ air dalam tempayan itu adalah sakti mandra guna, dianggapnya hampir-hampir seperti Nabi atau lebih daripada itu, dan tidak dapat diganggu gugat. Sedang air dalam tempayan itu, lama kelamaan, secara tidak terasa mungkin, dianggapnya sebagai air yang keramat, ya sebagai supergeloof (ideologi yang luar biasa, pen) yang tidak dapat dibahas dengan akal manusia, dan yang tidak boleh didiskusikan lagi di Konstituante sini. Masya Allah!”
Begitulah sekelumit kisah di balik penghapusan syariat Islam dalam naskah Piagam Jakarta. Ada dusta dan khianat dari mereka yang memberi janji-janji muluk kepada tokoh-tokoh Islam saat itu. Ada upaya-upaya yang jelas dan tegas untuk memarjinalkan Islam. Menggunting dalam lipatan, menelikung di tengah jalan, adalah politik yang dilakukan kelompok-kelompok yang tidak ingin negara ini berlandaskan pada syariat Islam.
Inilah pelajaran berharga bagi umat Islam, dimana sikap toleran kita terhadap kelompok minoritas justru dihadiahi janji-janji palsu dan dusta. Umat Islam harus menagih janji itu, bahwa Piagam Jakarta harus kembali diberlakukan!

Tags

Entri Populer