English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Kamis, 09 Mei 2013

Sejarah Partai-Partai Yang Mengalami Masalah !!! (2)


 

Visi dan Misi
Visi Umum:
  • “SEBAGAI PARTAI DA’WAH PENEGAK KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN DALAM BINGKAI PERSATUAN UMMAT DAN BANGSA.”
Visi Khusus:
  • PARTAI BERPENGARUH BAIK SECARA KEKUATAN POLITIK, PARTISIPASI, MAUPUN OPINI DALAM MEWUJUDKAN MASYARAKAT INDONESIA YANG MADANI.
Visi ini akan mengarahkan Partai Keadilan Sejahtera sebagai :
  1. Partai da’wah yang memperjuangkan Islam sebagai solusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  2. Kekuatan transformatif dari nilai dan ajaran Islam di dalam proses pembangunan kembali umat dan bangsa di berbagai bidang.
  3. Kekuatan yang mempelopori dan menggalang kerjasama dengan berbagai kekuatan yang secita-cita dalam menegakkan nilai dan sistem Islam yang rahmatan lil alamin.
  4. Akselerator bagi perwujudan masyarakat madani di Indonesia.
Misi
  1. Menyebarluaskan da’wah Islam dan mencetak kader-kadernya sebagai anashir taghyir.
  2. Mengembangkan institusi-institusi kemasyarakatan yang Islami di berbagai bidang sebagai markaz taghyir dan pusat solusi.
  3. Membangun opini umum yang Islami dan iklim yang mendukung bagi penerapan ajaran Islam yang solutif dan membawa rahmat.
  4. Membangun kesadaran politik masyarakat, melakukan pembelaan, pelayanan dan pemberdayaan hak-hak kewarganegaraannya.
  5. Menegakkan amar ma’ruf nahi munkar terhadap kekuasaan secara konsisten dan kontinyu dalam bingkai hukum dan etika Islam.
  6. Secara aktif melakukan komunikasi, silaturahim, kerjasama dan ishlah dengan berbagai unsur atau kalangan umat Islam untuk terwujudnya ukhuwah Islamiyah dan wihdatul-ummah, dan dengan berbagai komponen bangsa lainnya untuk memperkokoh kebersamaan dalam merealisir agenda reformasi.
  7. Ikut memberikan kontribusi positif dalam menegakkan keadilan dan menolak kedhaliman khususnya terhadap negeri-negeri muslim yang tertindas.


Keanggotaan PK Sejahtera
Syarat Keanggotaan Partai Keadilan
Setiap warga negara Indonesia dapat menjadi anggota Partai keadilan, dengan syarat (Pasal 1 dan 2)
  1. Warga Negara Indonesia, laki-laki maupun perempuan.
  2. Berusia tujuh belas tahun ke atas, atau sudah menikah.
  3. Berkelakuan baik.
  4. Setuju dengan visi, misi, dan tujuan partai.
  5. Mengajukan permohonan menjadi anggota partai kepada Sekretariat Pusat melalui Dewan Pimpinan Daerah.
  6. Melaksanakan dan disiplin dengan kewajiban-kewajiban keanggotaan.
  7. Mengucapkan janji setia pada prinsip-prinsip dan disiplin partai, sesuai dengan jenis atau jenjang keanggotaannya.
Jenis dan jenjang Keanggotaan (Pasal 3)
  1. Anggota kader pendukung, yang terdiri dari:
    1. Anggota Pemula yaitu mereka yang mengajukan permohonan untuk menjadi anggota partai dan terdaftar dalam keanggotaan partai yang dicatat oleh Dewan Pimpinan Cabang setelah lulus mengikuti Training Orientasi Partai.
    2. Anggota Muda yaitu mereka yang terdaftar dalam keanggotaan partai yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Daerah dan telah lulus pelatihan kepartaian tingkat dasar satu.
  2. Anggota Kader Inti, yang terdiri dari:
    1. Anggota Madya yaitu mereka yang terdaftar dalam keanggotaan partai yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Daerah dan telah lulus pelatihan kepartaian tingkat dasar dua.
    2. Anggota Dewasa yaitu mereka yang terdaftar dalam keanggotaan partai yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah dan telah lulus pelatihan kepartaian tingkat lanjut.
    3. Anggota Ahli yaitu mereka yang terdaftar dalam keanggotaan partai yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan telah lulus pelatihan kepartaian tingkat tinggi.
    4. Anggota Purna yaitu mereka yang terdaftar dalam keanggotaan partai yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan telah lulus pelatihan kepartaian tingkat ahli.
  3. Anggota Kehormatan yaitu mereka yang berjasa dalam perjuangan partai dan dikukuhkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pengangkatan Anggota (Pasal 4)
  1. Pengangkatan Anggota Pemula adalah sebagai berikut:
    1. Pengesahan pengangkatan sebagai Anggota Pemula dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
    2. Kartu Anggota dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
    3. Pengangkatan dilakukan dengan Janji setia bersama dengan shighat janji setia sbb:
بسم الله الرحمن الرحيم
اَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
Saya berjanji untuk senantiasa berpegang teguh kepada Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya, komitmen kepada visi, misi, dan tujuan Partai Keadilan serta melaksanakan kewajiban keanggotaan, semaksimal kemampuan. Allah menjadi saksi atas segala yang saya ucapkan.
  1. Pengangkatan Anggota Muda adalah sebagai berikut:
    1. Pengesahan pengangkatan sebagai Anggota Muda dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
    2. Kartu Anggota dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
    3. Pengangkatan dilakukan dengan Janji setia bersama dengan shighat janji setia sbb:
بسم الله الرحمن الرحيم
اَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
Saya berjanji untuk senantiasa berpegang teguh kepada Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya, menjalankan syariat-Nya, meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, menjalin ukhuwah islamiyah dengan sesama anggota Partai Keadilan serta kaum muslimin lainnya, semaksimal kemampuan. Allah menjadi saksi atas segala yang saya ucapkan.
  1. Pengangkatan Anggota Madya adalah sebagai berikut:
    1. Pengesahan pengangkatan sebagai Anggota Madya dilakukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
    2. Kartu Anggota dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
    3. Pengangkatan dilakukan dengan Janji setia perorangan dengan shighat janji setia sbb:
بسم الله الرحمن الرحيم
اَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
Saya berjanji kepada Allah yang Maha Agung untuk beramal bersama Partai Keadilan dalam rangka membela syariat-Nya serta berdawah kepada-Nya dan Allah menjadi saksi atas apa yang saya katakan.
  1. Pengangkatan Anggota Dewasa adalah sebagai berikut:
    1. Pengesahan pengangkatan sebagai Anggota Dewasa dilakukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
    2. Kartu Anggota dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
    3. Pengangkatan dilakukan dengan Janji setia perorangan dengan shighat janji setia sbb:
بسم الله الرحمن الرحيم
اَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
Saya berjanji setia kepadamu untuk mendengar dan taat dalam mentaati Allah, RasulNya serta jihad di jalan-Nya dalam kondisi giat maupun malas dalam keadaan mudah maupun sulit dengan bergabung dengan bergabung dalam Partai Keadilan dan Allah menjadi saksi atas apa yang saya katakan .
  1. Pengangkatan Anggota Ahli adalah sebagai berikut:
    1. Pengesahan pengangkatan sebagai Anggota Ahli dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
    2. Kartu Anggota dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
    3. Pengangkatan dilakukan dengan Janji setia perorangan dengan shighat janji setia sbb:
بسم الله الرحمن الرحيم
اَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
Saya berjanji kepada Allah Yang Maha Agung untuk berpegng teguh kepada ajaran Islam, untuk berjihad di jalan-Nya, untuk memenuhi syarat-syarat keanggotaan Partai Keadilan dan kewajiban-kewajibannya, dan untuk mendengar dan taat kepada pimpinannya dalam keadaan suka maupun tidak suka – selain maksiat- sekuat kemampuan yang ada untuk melaksanakannya. Untuk itulah saya berjanji setia, dan Allah menjadi saksi atas apa yang saya ucapkan.
  1. Pengangkatan Anggota Purna adalah sebagai berikut:
    1. Pengesahan pengangkatan sebagai Anggota Purna dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
    2. Kartu Anggota dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
    3. Pengangkatan dilakukan dengan Janji setia perorangan dengan shighat janji setia sbb:
بسم الله الرحمن الرحيم
اَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
Saya berjanji kepada Allah Yang Maha Agung untuk berpegng teguh kepada ajaran Islam, untuk berjihad di jalan-Nya, untuk memenuhi syarat-syarat keanggotaan Partai Keadilan dan kewajiban-kewajibannya, dan untuk mendengar dan taat kepada pimpinannya dalam keadaan suka maupun tidak suka – selain maksiat- sekuat kemampuan yang ada untuk melaksanakannya. Untuk itulah saya berjanji setia, dan Allah menjadi saksi atas apa yang saya ucapkan.
  1. Pengangkatan Anggota Kehormatan adalah sebagai berikut:
    1. Pengesahan pengangkatan sebagai Anggota Kehormatan dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
    2. Kartu Anggota dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
    3. Pengangkatan dilakukan dengan Janji setia perorangan dengan shighat janji setia sbb:
بسم الله الرحمن الرحيم
اَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
Saya berjanji untuk senantiasa berpegang teguh kepada Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya, komitmen kepada visi, misi, dan tujuan Partai Keadilan serta memberikan sumbangan pemikiran yang berguna bagi kemajuan dan perkembangan Partai Keadilan, semaksimal kemampuan. Allah menjadi saksi atas segala yang saya ucapkan
Prosedur Pengangkatan Anggota (Pasal 5)
  1. Pengesahan pengangkatan anggota dilakukan dalam sebuah forum resmi partai.
  2. Setiap anggota yang diangkat dan atau disahkan keanggotaannya harus telah lulus seleksi yang dilakukan oleh panitia penseleksian anggota yang dibentuk oleh partai.
  3. Setiap anggota yang diangkat harus membaca dan menanda tangani naskah janji setia yang dimaksud pasal 4 ketetapan ini.
  4. Pimpinan tingkat struktur terkait turut menandatangani sebagai saksi naskah janji setia yang dimaksud ayat 3 pasal ini.
  5. Naskah janji setia yang telah melalui proses ayat 3 dan 4 pasal ini selanjutnya diserahkan secara resmi kepada anggota yang bersangkutan.
Hak-Hak Umum Anggota (Pasal 6)
  1. Hak takaful (sepenanggungan) dan tadhamun (solidaritas) dari partai dan dari sesama anggota sesuai dengan perintah Islam.
  2. Hak mengemukakan pendapat sesuai dengan adab Islami dan tertib struktural.
  3. Hak mengajukan inisiatif dan kreasi dalam berbagai bentuk usulan.
  4. Hak menuntut hak, membela diri, mengajukan perkara dan naik banding.
Hak-Hak Khusus Anggota (Pasal 7)
  1. Hak-hak khusus Anggota Pemula adalah sebagai berikut:
    1. Hak ikut dalam acara-acara resmi kepartaian tingkat cabang.
    2. Hak ikut dalam pelatihan-pelatihan kepartaian.
    3. Hak memperoleh kartu anggota.
  2. Hak-hak khusus Anggota Muda adalah sebagai berikut:
    1. Hak ikut dalam acara-acara resmi kepartaian tingkat daerah.
    2. Hak ikut dalam pelatihan-pelatihan kepartaian.
    3. Hak memperoleh kartu anggota.
  3. Hak-hak khusus Anggota Madya, Dewasa, Ahli dan Purna adalah sebagai berikut:
    1. Hak ikut serta dalam pemilihan dan pencalon an pada berbagai lembaga dan badan-badan partai.
    2. Hak ikut serta dalam aktivitas dan kegiatan partai, bersuara dalam pengambilan keputusan-keputusan lembaga di mana ia ada di dalamnya.
    3. Hak memberikan nasihat, mengkritik, mengevaluasi, mengemukakan pendapat dan usulan secara bebas merdeka.
    4. Hak perlindungan dari segala bentuk kesewenang-wenangan atau kemudlaratan, atau perlakuan zhalim yang menimpa anggota yang disebabkan karena mengemukakan pendapat, atau melaksanakan tujuan dan arahan partai.
    5. Hak memperoleh pembelaan terhadap dirinya di depan Dewan Syariah dan di depan peradilanumum.
    6. Hak memperoleh kartu anggota.
  4. Hak-hak khusus anggota kehormatan adalah sebagai berikut:
    1. Hak ikut serta dalam acara-acara resmi yang dilaksanakan partai.
    2. Hak mengajukan saran dan usul baik diminta atau tidak.
    3. Hak memperoleh kartu anggota.
Kewajiban Anggota (Pasal 12)
  1. Dalam segala aktivitasnya senantiasa bertolak dari perspektif nilai-nilai moral, keadilan dan kebenaran universal.
  2. Berpegang teguh pada pemahaman partai terhadap Islam yang berlandaskan Kitab dan Sunnah dan yang telah dijabarkan dalam Ketetapan-ketetapan Musyawarah Nasional dan Majelis Syuro.
  3. Mengikuti program pembinaan keislaman yang diselenggarakan oleh partai.
  4. Melakukan pembelaan terhadap prinsip-prinsip partai dari segala usaha yang mendiskreditkan dengan cara yang dibenarkan sejauh kemampuannya.
  5. Menjadi contoh dalam berkorban demi membela kebenaran dan menegakkan keadilan, melindungi dan membela tanah air dan kemerdekaannya, menjaga kesatuan dan persatuan.
  6. Bekerja keras memperkokoh kedudukan Partai, mewujudkan tujuan dan cita-citanya.
  7. Komitmen dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai dalam sikap dan perilaku.
  8. Berusaha secara sungguh-sungguh merealisasikan program-program partai.
  9. Komitmen dengan pertemuan-pertemuan partai.
  10. Berusaha secara sungguh-sungguh menyatukan unsur-unsur bangsa dan memantapkan persaudaraan antar mereka.
  11. Membiasakan bermusyawarah sebagai kepriba dian, menghormati pendapat orang lain, komit men dengan pendapat mayoritas, melaksanakan keputusan-keputusan pimpinan, dan mema tuhinya selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip partai.
  12. Berusaha memperkuat hubungan Partai dengan rakyat dan bekerja untuk memperoleh pen dukung.
  13. Menghindari sikap, perkataan atau perbuatan yang bertentangan dengan tujuan Partai.
  14. Menjaga dan melindungi serta menjamin amanah yang dipercayakan kepadanya.
  15. Menjaga dan memelihara keamanan Partai serta sarana-sarana yang dimilikinya.
  16. Berpegang teguh kepada peraturan-peraturan, kebijakan-kebijakan dan sikap-sikap partai terhadap permasalahan umum..
  17. Secara teratur membayar iuran bulanan atau tahunan sesuai dengan aturan keuangan partai.
  18. Menyerahkan iuran, infaq dan shadaqah hartanya kepada partai.
  19. Berusaha mencari pembiayaan partai dalam bentuk sumbangan, wasiat, waqaf dan lain sebagainya.
Sumber: www.pk-sejahtera.org

PKS Tak Putus Dirundung Malang?


 
 



Sejak kasus korupsi impor daging sapi dan serangan bekas pendiri PKS Yusuf Supendi, seolah PKS tak putus dirundung malang. Popularitas PKS sebagai yang mengklaim penegak keadilan dan antikorupsi terus merosot. PKS berusaha bertahan, tapi kobaran api itu seakan tak pernah padam.

 
Nama mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaq dan staf khususnya Ahmad Fathanah, melambung di media massa dalam konteks berita buruk. Ahmad Fathanah, misalnya, terus menghiasi pemberitaan media karena karena banyak melibatkan para perempuan cantik dan seksi, yang dampaknya menyeret PKS pula.

Bahkan Ketua Dewan Syuro PKS Hilmi Aminudin dan Anis Matta, sang Ketum DPP PKS, bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seakan rembetan api korupsi impor daging sapi itu menyala dan menyambar tirai PKS di mana-mana.

Sejak tertangkap tangan KPK di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, bersama seorang mahasiswi, Maharany Suciyono, nama Luthfi dan Fathanah terus disorot. Sepak terjangnya mulai terungkap. Termasuk wanita-wanita di sekelilingnya.

Fathanah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap daging impor sapi. Orang dekat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq ini juga dijerat dalam kasus pencucian uang.
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan sejumlah uang milik Fathanah mengalir ke sejumlah cewek seksi. Di antaranya adalah artis senior Ayu Azhari dan model majalah pria dewasa Vitalia Sesha. Selain kedua wanita itu, terbaru KPK juga mengungkap uang Fathanah mengalir ke Tri Kurnia Puspita.
Vitalia diketahui menerima hadiah dari Fathanah berupa Honda Jazz, dan sejumlah uang yang digunakan untuk membeli jam tangan mewah merek Chopard. Kini, barang-barang itu diamankan KPK. Barang-barang tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Fathanah.
Belakangan KPK menyita Honda Freed dari seorang wanita bernama Tri Kurnia Rahayu. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi S.P, Tri mengembalikan Honda Freed bernomor polisi B 881 LAA itu kepada KPK seusai pemeriksaannya sebagai saksi Fathanah. Selain mobil, Tri mengembalikan gelang bermerek Hermes yang harganya sekitar Rp50 juta hingga Rp70 juta serta jam tangan Rolex dengan harga di atas Rp10 juta.

Aktivis antikorupsi Ray Rangkuti mengungkapkan, mengupas kasus Fathanah memang tidak ada habisnya. Ia menyoroti arti nama Fathanah ini. Ia menjelaskan, Ahmad berarti sangat terpuji, sedangkan Fathanah adalah cerdas, cerdik dan pintar. Mengapa nama yang baik itu justru melakukan korupsi?
"Ya itulah pelaku korupsi. Kebiasaan, orang yang korupsi itu adalah memiliki kecerdasan, kepandaian. Dan kedua orang yang dekat dengan kekuasaan," kata Ray Rangkuti, Selasa (7/6/2013).
Yang jelas akibat kasus Fathanah ini, PKS kembali terseret dalam pusaran masalah, bagai tak putus dirundung malang. Masa depan PKS yang pernah diramalkan sebagai Partai Islam yang gemilang, dikhawatirkan pamornya bakal terus memudar.
Skandal Seks Sampai Buka Situs Porno Anggota DPR
Sebelumnya, politisi PKS Arifinto kena sial. Salah seorang fotografer dari media nasional memergokinya sedang melihat gambar porno yang muncul di gadget miliknya saat sidang paripurna. Tak berapa lama, sore harinya, Arifinto mengakuinya. Ia mengaku, tak sengaja melihat gambar itu lantaran mendapat kirimian melalui email yang ternyata berisi gambar tak senonoh.
 [berbagai sumber]

Tags

Entri Populer